• Jalan Pemuda No. 148
  • 024 - 3513366 - 3515871
TwitterGoogle+Facebook
Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
BE SMART CITY
  • One Map Semarang
    • One Map Semarang
    • WebGIS Perijinan
    • 1 (One) Klik Investasi
  • Tentang DTKP
    • DTKP
    • Tupoksi DTKP
    • Struktur Organisasi
    • Pengumuman
  • Layanan
    • K R K
      • Pengertian
      • Persyaratan KRK
      • Prosedur Dan Waktu Penyelesaian KRK
      • Retribusi KRK
      • Alur Proses KRK
    • I M B
      • Pengertian
      • Persyaratan IMB
      • Prosedur dan Waktu Penyelesaian IMB
      • Retribusi IMB
      • Alur Proses dan Breakdown Alur IMB
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Regulasi
    • Undang – Undang
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Walikota
    • Keputusan
  • Layanan Online
    • Pendaftaran KRK
    • Cek Status KRK
    • Pendaftaran IPTB
    • Pendaftaran IUJK
  • Saran & Pengaduan
MENU CLOSE back  

KRK Online : Satu Langkah Percepatan dan Kemudahan Layanan Masyarakat

 

 

Teknologi dibutuhkan untuk mendorong kehidupan lebih baik. Sehingga mendorong manusia untuk membuat sebuah teknologi yang dapat membantu mereka dalam hal pekerjaan. Pengembangan Teknologi Informasi untuk mendorong layanan Masyarakat secara Online merupakan suatu langkah percepatan dan kemudahan pelayanan Masyarakat.

Sekretaris Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Semarang Moh. Irwansyah ST. MT. pada tanggal 1 september 2015 didampingi SKPD Teknis pelayanan Masyarakat antara lain PIP, BPPT, P3M, PDE dan perwakilan Stakeholder Masyarakat Kota Semarang meresmikan layanan KRK Online. M. Irwansyah menyebutkan bahwa di era perkembangan teknologi saat ini, sudah saatnya masyarakat mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan perijinan yang disediakan oleh Pemerintah khususnya KRK, selain memberikan kemudahan pelayanan, dengan adanya layanan ini harapan kami antusiasme masyarakat dalam perijinan akan meningkat sehingga hal ini akan meminimalisir pembangunan yang tidak sesuai dengan Tata Ruang Kota. Beliau menyebutkan, kedepan seluruh layanan masyarakat di Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Semarang akan berbasis Online, untuk saat ini saran, masukan dan aduan masyarakat kami sediakan melalui website, twitter, facebook dan google plus.

Kabid Tata Ruang Dinas Tatab Kota dan Perumahan Kota Semarang – Ir. Beta Merhendriyanto, MT. mengatakan bahwa dengan adanya KRK Online ini pemohon cukup datang 1 kali untuk mengambil dokumen perijinan dan melakukan pembayaran retribusi, yang sebelumnya pemohon harus beberapa kali datang. untuk melakukan permohonan KRK yang cukup menyita waktu, tenaga dan biaya. Selain itu, dengan sistem online ini masyarakat bisa turut mengawasi atau mengecek status perijinannya melalui website dan sms.

9 September 2015By AdminBerita SemarangLeave a comment
FacebookshareTwittertweetGoogle+share

About the author

Pengumuman Tim Ahli Bangunan Gedung Kota Semarang Tahun 2017Next

Related posts

TABG
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) 2020
24 Januari 2020
pengumuman pansel-1
Pengumuman Seleksi Administrasi Tim Ahli Bangunan Gedung Tahun 2020
20 Januari 2020
PENGUMUMAN SELEKSI TABG 2020
Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi TABG Tahun 2020
15 Januari 2020
tim-ahli-tabg
Pengumuman Tim Ahli Bangunan Gedung Kota Semarang Tahun 2017
30 Desember 2016

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

clear formSubmit

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dinas Tata Kota dan Perumahan Semarang © 2014