Pengertian IMB
- Ijin Mendirikan Bangunan IMB adalah ijin yang diberikan untuk mengatur, mengawasi serta mengendalikan terhadap setiap kegiatan membangun, memperbaiki dan merombak/merobohkan bangunan daerah.
- Pemutihan IMB (IMB) adalah ijin yang harus dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang melaksanakan pembangunan namun belum mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dasar Hukum
- Perda Kotamadya Dati Il Semarang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
- Perda Kota Semarang No. 12 Tahun 2000 tentang Bangunan.
- Keputusan Walikota Kota Semarang Nomar 640/488 tanggal 16 Oktober 2000 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Angsuran,Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Ijin Gangguan dan Ijin Mendirikan Bangunan.
- Keputusan Walikota Semarang No. 640/41 tanggal 8 Ferbruari 2003 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Keputusan Walikota Semarang No. 640/489 Tahun 2000 tentang Pemutihan Ijin Mendirikan bangunan.
- Keputusan Walikota Semarang No. 640/408 tgl. 5 Nopember 2001 tentang Harga Satuan Setiap Meter Persegi.
