Tugas Pokok Dan Fungsi
Tugas
Dinas Tata Kota dan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang tata kota dan perumahan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
-
Perumusan kebijakan teknis di Bidang Tata Ruang, Bidang Penataan Bangunan, Bidang Teknologi dan Jasa Konstruksi, Bidang Perumahan Perumahan dan Pemukiman serta Bidang Pemakaman
-
Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran Dinas Tata Kota dan Perumahan
-
Pengkoordinsian pelaksanaan tugas Dinas Tata Kota dan Perumahan
-
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Tata Ruang, Bidang Penataan dan Pemanfaatan Bangunan, Bidang Teknologi dan Jasa Konstruksi, Bidang Perumahan dan Permukiman serta Bidang Pemakaman
-
Penyelenggaraan dan pengawasan bidang tata ruang, bidang penataan dan pemanfaatan bangunan, bidang teknologi dan jasa konstruksi, bidang perumahan dan permukiman, serta bidang permakaman
-
Pelaksanaan kajian teknis perijinan dan atau rekomendasi di bidang tata ruang, bidang penataan dan pemanfaatan bangunan, bidang teknologi dan jasa konstruksi, bidang perumahan dan permukiman, serta bidang permakaman
-
Pembinaan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi
-
Pelaksanaan pertanggungjawaban terhadap kajian teknis/rekomendasi perijinan dan atau non perijinan di bidang tata kota dan perumahan
-
Pembinaan, pemantauan, pengawasan, dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap UPTD
-
Pengelolaan urusan kesekretariatan Dinas Tata Kota dan Perumahan
-
Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Tata Kota dan Perumahan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya
