Prosedur
- Pemohon datang ke Loket pelayanan DTKP atau melakukan pendaftaran secara online
- Dilaksanan proses pengukuran dan cek lapangan.
- Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Apabila KRK telah diterbitkan pemohon akan diberitahu dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran retribusi dari Loket Pembayaran.
Waktu Penyelesaian
Luas diatas 5000 m2 = 15 (lima belas) hari kerja setelah mendapatkan No. agenda
Luas dibawah 5000 m2 = 13 (Tiga belas) hari kerja setelah mendapatkan No. agenda
Masa Berlaku
Masa berlakunya Peta Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah selama 5 (lima) tahun.