Prosedur
- Pemohon datang ke BPPT, mengambil dan mengisi formulir.
- Berkas permohonan diagendakan kepada pemohon diberi arsip permohonan.
- Dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan.
- Diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sebelum IUJK diterbitkan pemohon diberitahu untuk membayar dan setelah jadi bisa diambil di loket BPPT setelah ditandatangani oleh Kepala BPPT.
Waktu Penyelesaian
Proses permohonan diselesaikan dalam waktu maksimal 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan diterima.