Pengertian HO
Ijin Gangguan (HO) adalah pemberian ijin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.
Dasar Hukum
- Perda Kotamadya Dati Il Semarang No.16 Tahun 1998 tanggal 15 juli 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan.
- Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2009 tentang Bangunan.
- Keputusan Walikota Semarang No. 640/488 tanggal 16 Oktober 2000 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Angsuran dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Ijin Gangguan dan Ijin Mendirikan Bangunan.